"Kami memang berharap ada komitmen dari pemerintah dan aparat untuk betul-betul menjalankan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menciptakan pemilu yang aman dan jurdil," ujar Andi saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Menteng, Jakarta, Jumat (5/1).
Menurut Andi, hal itu harus dikuatkan dengan mengandalkan netralitas aparat TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), hingga kejaksaan. "ASN tak boleh ikut dalam politik praktis," tegasnya.
Baca juga: TPN temukan laporan tentang anomali demokrasi di daerah
Lalu, kematangan dari demokrasi itu dilakukan dengan penegakan hukum sesuai dengan koridornya. Peristiwa yang menimpa relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah, menunjukkan bagaimana emosi masih bisa terpantik di tangan aparat.
Adapun ihwal yang seharusnya dapat dilakukan dalam koridor hukum malah berbuntut penganiayaan dan eksekusi yang tidak dapat ditoleransi.
Oleh karena itu, Andi mengingatkan aparat sebagai pengayom masyarakat dapat menjaga netralitas menjelang Pilpres 2024.
"Tidak boleh melakukan politik praktis, selalu andalkan koridor hukum untuk menyelesaikan masalah-masalah," tegasnya.
Baca juga: TPN tunjukkan karakter Ganjar-Mahfud untuk rebut suara swing voters
Sebelumnya, KPU RI pada 13 November 2023 menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: TPN fokus di 12-14 daerah saat kampanye terbuka
Baca juga: TPN: Karakter Ganjar yang luwes mampu tangkap kebutuhan anak muda
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024